Nomor 54/PUU-XVII/2019

Judul: Pengujian materil Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jenis Peradilan: Putusan Mahkamah Konstitusi Tajuk Entri: Utama Kementerian Keuangan Tanggal Putusan: 12 Oktober 2020 Tahun Putusan: 2019 Lokasi: – Subyek: ‐ Bidang Hukum: Hukum Keuangan Negara putusan_54_PUU-XVII_2019

Tinggalkan Balasan